
Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mengunjungi wajib pajak pemilik usaha warung makan yang berlokasi di Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 2/8).
Kegiatan sosialisasi one on one ini gencar dilakukan KP2KP Benteng karena menurut data yang dimiliki, masih banyak wajib pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang masih belum menjalankan kewajiban perpajakannya.
Muhammad Irfan Nashih dan Restu Fajar Subhakti sebagai anggota Tim Penyuluh Pajak KP2KP Benteng bertugas memberikan sosialisasi pada kegiatan kali ini.
"Untuk Wajib Pajak UMKM memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) setiap tahun mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret," jelas Restu.
Selain itu Restu juga menjelaskan bahwa Wajib Pajak UMKM juga memiliki kewajiban membayar PPh Final UMKM.
"Kewajiban yang lain dari Wajib Pajak UMKM adalah membayar pajak PPh Final UMKM jika omzet sudah melebihi 500 juta dalam setahun, untuk tarifnya 0,5 % dikalikan omzet dikurangi PTKP sebesar Rp500 juta," jelas Restu.
"Terima kasih untuk Tim Penyuluhan KP2KP Benteng telah memberikan edukasi kepada saya sehingga ke depannya saya bisa lebih baik lagi dalam menjalankan kewajiban perpajakan saya," ujar Nasrul, pemilik usaha warung makan.
Pihak KP2KP Benteng berharap setelah dilaksanakan kegiatan edukasi secara one on one ini, para pelaku UMKM di Kabupaten Kepulauan Selayar dapat memahami apa saja kewajiban perpajakannya sehingga angka kepatuhan dan penerimaan pajak bisa semakin meningkat
Pewarta: Restu Fajar Subhakti |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP benteng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 views