Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya melaksanakan kunjungan langsung ke tempat usaha wajib pajak (Kamis, 10/8). Petugas KP2KP Rimba Raya melaksanakan kegiatan ini dalam rangka melakukan verifikasi kebenaran data dan usaha yang dijalankan wajib pajak sebagai tindak lanjut atas pengajuan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan aktivasi akun PKP yang diajukan sebelumnya.

Kunjungan dilakukan oleh dua petugas dari KP2KP Rimba Raya yaitu Rizka Safira Dwi Nanda dan M. Padli Azizi Rafles. Tim KP2KP Rimba Raya melaksanakan tugas verifikasi sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Verifikasi lapangan mereka lakukan juga untuk memastikan alamat dan kegiatan usaha wajib pajak sudah sesuai dengan data pada sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Selain itu, Rizka dan Rafles juga melakukan wawancara langsung dengan penanggung jawab wajib pajak mengenai proses kegiatan usahanya, seperti menanyakan  alasan pengajuan pengukuhan PKP, berapa jumlah pegawai, status dari kantor tersebut apakah sewa atau milik pribadi, berapa omzet per tahun, dan kegiatan apa saja yang biasa dilakukan oleh PKP tersebut.

Dalam kunjungan tersebut, petugas KP2KP Rimba Raya juga memberikan informasi sekaligus edukasi kepada wajib pajak tentang administrasi perpajakan sebagai PKP. Sebagai penutup, Rafles juga memberikan edukasi kepada PKP terkait tata cara penggunaan aplikasi e-Faktur jika diperlukan untuk membuat faktur dan mengingatkan untuk tidak lupa dengan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN setiao bulannya.

Pewarta: Febrianty Safira
Kontributor Foto: Rizka Safira Dwi Nanda
Editor: Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.