Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Garut melakukan kunjungan kerja kepada wajib pajak PT Amarta Global Service yang berlokasi di Perumahan Griya Harmoni, Pamkerasari, Banyuresmi, Kabupaten Garut (Jumat, 28/7). Kunjungan yang dilakukan dua orang Pelaksana Seksi Pelayanan Gesha Anggara Pratama dan Lathifatun Nisa ini bertujuan untuk melaksanakan verifikasi keberadaan kegiatan usaha wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Petugas KPP Pratama Garut Gesha menuturkan bahwa verifikasi lapangan ini untuk memastikan kesesuaian data wajib pajak antara data yang telah disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya. Dalam kunjungan tersebut, Tim KPP Pratama Garut juga menanyakan informasi tentang aset, lokasi usaha, serta kegiatan operasi usaha dan juga memberikan informasi mengenai kewajiban setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
"Setelah dikukuhkan sebagai PKP, perusahaan bapak ini memiliki kewajiban tambahan yaitu untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulannya. Ada atau tidak ada transaksi atau kegiatan usaha tetap wajib dilaporkan sepanjang berstatus PKP. Karena jika tidak dilaporkan maka ada sanksi denda Rp500.000,00," ujar Gesha.
Gesha menjelaskan bahwa pengurus dari perusahaan tersebut menyambut baik kunjungan kerja dari petugas KPP Pratama Garut dan bersikap kooperatif. Selanjutnya, hasil kunjungan kerja ini dijadikan dasar laporan untuk menyetujui atau menolak permohonan aktivasi akun PKP.
Pewarta: Gesha Anggara Pratama |
Kontributor Foto: Lathifatun Nisa |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views