
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan kegiatan Pojok Pajak Desa Sangatta Utara yang berlangsung di Kantor Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Senin, 31/7).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh empat Account Representative dari KPP Pratama Bontang dan satu Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta ini mereka lakukan untuk memberikan layanan perpajakan dan konsultasi kepada masyarakat yang datang ke kantor desa.
Selain membuka pojok pajak bagi masyarakat, para petugas KPP Pratama Bontang juga mengadakan kegiatan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sosialisasi tersebut ditujukan kepada seluruh Ketua RT Desa Sangatta Utara. Dalam sosialisasi tersebut, para ketua RT mempraktikkan bagaimana cara pelaporan SPT Tahunan supaya dapat disampaikan kepada masyarakatnya.
“Kami juga menyampaikan kepada seluruh ketua RT untuk dapat mengimbau masyarakatnya supaya melakukan pelaporan SPT Tahunan. Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan,” ujar Dwi Agung Nugroho, salah satu Account Representative yang ikut melaksanakan kegiatan tersebut. Dengan adanya kegiatan tersebut, petugas KPP Pratama Bontang berharap masyarakat Desa Sangatta Utara lebih mengerti akan kewajibannya sebagai wajib pajak
Pewarta: Margareta Meganatani |
Kontributor Foto: Veronika Advenia |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views