
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Enrekang menerima kunjungan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Enrekang di Jalan Buttu Juppandang, Enrekang (Rabu, 26/7). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka edukasi penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah.
Edukasi ini sangat diperlukan mengingat instansi pemerintah memiliki kewajiban dalam melaporkan SPT Unifikasi setiap bulannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239 Tahun 2019 yang tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor 24/PJ/2021.
Pada kesempatan ini, bendahara Diskominfo telah membawa beberapa transaksi yang akan dilakukan perekaman dalam e-Bupot Unifikasi. Jenis pajak yang diedukasikan oleh petugas meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23.
Pegawai KP2KP Enrekang Muhammad Zaky menyampaikan pihaknya akan senantiasa membantu apabila instansi pemerintah menemui kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. “Pihak kami akan senantiasa membantu apabila dinas atau instansi pemerintah menemui kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya baik pembayaran atau pelaporan, Bapak/Ibu dapat menyampaikan pertanyaan secara langsung ke kantor atau melalui konsultasi secara daring,” ujar Zaky.
Pihak Diskominfo mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas bantuan yang telah diberikan dan berharap pihaknya dapat melakukan pembuatan billing dan melaporkan SPT Masa secara mandiri ke depannya.
Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Kontributor Foto: Melia Miftahul Ilmiah |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 views