Fungsional Pemeriksa Pajak (FPP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi melakukan pertemuan dengan salah satu Wajib Pajak Badan yaitu Rumah Sakit Penawar Medika di Ruang Tamu KPP Pratama Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung (Senin, 7/8).
Kegiatan yang dihadiri oleh supervisor, ketua tim, anggota tim, direktur, dan staf keuangan rumah sakit ini membahas tentang kepatuhan wajib pajak tersebut, mulai dari kepatuhan pembayaran hingga pelaporan. Uji kepatuhan ini pertama kalinya dilakukan kepada Rumah Sakit Penawar Medika, yaitu rumah sakit yang berlokasi di Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
“Ini pertama kalinya kami melakukan uji kepatuhan kepada Rumah Sakit Penawar Medika. Kami sangat berharap bahwa dengan dilakukannya pengujian ini akan membuat pihak keuangan rumah sakit lebih memahami terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan mereka,” ujar Gatot Sudaryono, Supervisor KPP Pratama Kotabumi.
Dokter Erda selaku Direktur Rumah Sakit Penawar Medika menyampaikan rasa terima kasihnya kepada petugas pajak yang telah peduli dan mau memberikan edukasi serta koreksi atas kewajiban perpajakan yang selama ini mereka lakukan.
“Dengan adanya uji kepatuhan ini, saya berterima kasih kepada Bapak atas kepedulian dan pembelajarannya kepada kami sehingga ke depannya kami bisa lebih teliti lagi dalam menjalankan kewajiban perpajakan kami ini,” ujarnya.
Pewarta: Bedi Abdul Rohman |
Kontributor Foto: Bedi Abdul Rohman |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 views