
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap memanfaatkan media sosial yang ada untuk menyampaikan edukasi kepada masyarakat, kali ini edukasi perpajakan dilaksanakan melalui siaran langsung Instagram @pajakcilacap bertempat di Ruang Rapat KPP Pratama Cilacap (Rabu, 2/8). Edukasi perpajakan disampaikan oleh Penyuluh KPP Pratama Cilacap Rakhmat Hidayat dan Andono Mitro Adi.
Kegiatan siaran langsung yang dimulai pukul 14.00 WIB ini mengusung tema “Perlakuan Pajak atas Natura dan/atau Kenikmatan”. Pajak dalam natura ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan disampaiakan lebih lanjut pada peraturan pelaksanaan pajak natura Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan PPh atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
“Dengan adanya UU HPP terdapat perubahan perlakuan pajak atas natura atau kenikmatan ini, natura ini dikategorikan sebagai biaya dapat dikurangkan atau bisa kita sebut objek PPh. Tetapi, ada beberapa natura yang dikategorikan sebagai bukan objek PPh. Nah ini yang akan kami bahas juga dalam kesempatan ini,” ungkap Andono dalam memulai edukasi.
Rakhmat dan Andono secara bergantian menjelaskan mengenai perlakuan pajak atas natura dengan menyampaikan peraturan yang mengatur, perlakuan pembebanan biaya natura/kenikmatan, natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Selain hal tersebut, ada pemberian contoh terkait penilaian dan perhitungan natura tersebut. Pada siaran langsung ini juga memberikan kesempatan kepada penonton siaran langsung Instagram untuk bertanya, apabila terdapat hal yang perlu dijelaskan kembali.
Penyuluh KPP Pratama Cilacap berharap dengan disampaikan tema edukasi perlakuan pajak atas natura/kenikmatan dapat memberikan gambaran awal kepada wajib pajak, mengingat ini merupakan hal baru dengan peraturan pelaksanaan yang juga terbit di tahun 2023 ini. Bagi wajib pajak yang ingin mengetahui lebih lanjut implematasi dari PMK Nomor 66 Tahun 2023, KPP Pratama Cilacap terbuka menerima konsultasi wajib pajak baik datang langsung ke KPP ataupun melalui saluran edukasi lainnya seperti media sosial, WhatsApp konsultasi ataupun telepon.
Pewarta: Nurul Marifah |
Kontributor Foto: Septyarakansa Khoyrunnisa |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 31 views