Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta mengadakan sosialisasi antikorupsi dan kewajiban perpajakan kepada para Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Aula KPP Pratama Yogyakarta Jalan Panembahan Senopati No. 20 Yogyakarta (Senin, 10/7).
Kepala KPP Pratama Yogyakarta Andi Setiawan membuka acara dan menyampaikan sambutan. Andi memaparkan mengenai pentingnya budaya antikorupsi. Budaya ini memerlukan kerja sama dua pihak antara pihak penyelenggara layanan dan pengguna layanan.
Fungsional Penyuluh Arifah Nurwijayanti, Hanik Rizka, dan Sutardi melanjutkan sosialisasi dengan menjelaskan materi mengenai kewajiban perpajakan PKP, termasuk teknis penerbitan faktur pajak dan teknis pelaporan SPT Masa PPN. Tim Penyuluh juga mengingatkan kepada peserta untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum 1 Januari 2024.
KPP Pratama Yogyakarta berharap agar sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak para PKP di Kota Yogyakarta dengan tanpa meninggalkan budaya integritas dan antikorupsi.
Pewarta: Ikasari Khoirunisa |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 views