Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengundang para pengurus dan anggota Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI), Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia (APEPI) Jakarta, dan Asosiasi Pengusaha Emas dan Perhiasan Indonesia (APEPI) Surabaya dalam diskusi implementasi peraturan baru tentang penjualan atau penyerahan emas bertempat di Kantor Pusat DJP, Jakarta (Rabu, 2/7).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menuturkan kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan dan menyelaraskan persepsi publik yang diwakili oleh asosiasi. Selain itu, lanjut Suryo, diskusi yang membahas mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 ini diharapkan dapat menyerap aspirasi para pemangku kepentingan terkait isu yang terjadi dalam implementasi peraturan tersebut.

Diskusi ini dihadiri lebih dari 100 pengusaha emas yang merupakan pengurus dan anggota APPI, APEPI Jakarta, dan APEPI Surabaya. Acara ini juga dihadiri oleh 5 Direktur, 15 Kepala Kanwil DJP, dan 29 Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memperdalam bahasan diskusi serta koordinasi antara DJP dan wajib pajak ke depannya.

 

Pewarta: Arif Miftahur Rozaq
Kontributor Foto: Hanny Hardy
Editor: Bagas Satria P.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.