
“Pak saya belum laporan pajak, tolong dibantu,“ ucap seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada petugas pajak Ahmad Rifai di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Jalan Bhayangkara KM 1, Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Rabu, 26/7).
“Maaf, Bapak bawa bukti potong A2-nya?“ tanya Ahmad. “Bukti potong yang bentuk kertas nya nggak bawa, adanya ini,” jawab wajib pajak (WP) sambil memperlihatkan gambar bukti potong yang ada di layar ponselnya. “Istri saya ada penghasilan dari warung makan, apa harus dilaporkan juga?” tambah WP.
“Betul pak, kalau istri Bapak punya NPWP sendiri maka wajib lapor sendiri, tapi kalau NPWP digabung maka penghasilannya cukup dilaporkan di SPT Bapak,” jawab Ahmad. “Kebetulan istri saya belum punya NPWP, jadi digabung saja pak,“ kata WP.
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online melalui e-Filing. Pada lampiran II formulir 1770 S bagian A, WP memasukkan nilai omzet dari usaha istrinya ke kolom penghasilan final. Dikarenakan omzetnya belum melebihi Rp500 juta setahun, Pajak Penghasilan (PPh)-nya diisi 0 (nol). Lalu WP mengisi data harga pada bagian B, dan data keluarga pada bagian C. Sedangkan pada lampiran I bagian C WP mengisi daftar pemotongan PPh Pasal 21 sesuai bukti potong.
Wajib pajak melengkapi lampiran induk SPT dengan mengisikan status perkawinan, penghasilan neto, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sedangkan Kolom Penghasilan Kena Pajak dan kredit pajak terisi otomatis. Pada bagian status SPT diketahui SPT WP nihil, sehingga ia melanjutkan ke langkah berikutnya yaitu mengklik kolom pernyataan, memasukkan kode verifikasi yang disalin dari email lalu mengklik kirim SPT.
Pewarta: Ahmad Rifai |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 63 views