
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melakukan tindakan penagihan berupa penyitaan saldo rekening bank wajib pajak badan usaha di salah satu bank pemerintah di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Kamis, 27/7). Kegiatan penyitaan ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak KPP Pratama Kisaran Juan May Putra Sihaloho.
Penyitaan rekening bank milik wajib pajak badan usaha ini disaksikan oleh pihak bank dan perwakilan aparat kelurahan setempat. Turut hadir juga dalam kegiatan ini Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Teddy Ferdian. Perwakilan wajib pajak dan/atau penanggung pajak tidak hadir dalam proses penyitaan ini.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak dan belum dilunasi sampai dengan melewati jatuh tempo pembayaran. Tindakan penagihan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak tentang pentingnya melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Teddy menjelaskan bahwa sebelumnya atas rekening bank ini telah dilakukan pemblokiran rekening. Untuk selanjutnya, Teddy berharap agar wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajaknya agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi dan tindakan penagihan. “Wajib pajak yang memerlukan penjelasan dan informasi terkait kewajiban perpajakan yang harus dilakukan dapat menghubungi petugas di KPP Pratama Kisaran,” pungkas Teddy.
Pewarta: Teddy Ferdian |
Kontributor Foto: Tim dokumentasi KPP Pratama Kisaran |
Editor: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views