
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu (Senin, 24/7).
Kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka penyampaian surat terkait permintaan klarifikasi data izin usaha yang ada di Kabupaten Kaur. Bertempat di lobi DPMPTSP, Jalan Lintas Barat, Desa Sinar Pagi, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, surat tersebut disampaikan oleh pegawai KP2KP Bintuhan Dwi dan diterima langsung oleh pegawai DPMPTSP Trisiska.
Penyampaian surat tersebut merupakan salah satu implementasi dari adanya perjanjian kerja sama antara Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung dengan Pemerintah Kabupaten Kaur. Surat yang ditandatangani oleh Kepala KPP Pratama Bengkulu Dua tersebut pada dasarnya disampaikan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah. Output atas penyampain surat tersebut berupa tindak lanjut atas permintaan data dalam waktu empat belas hari setelah surat diterima dan disampaikan melalui surat dan/atau dikirim secara elektronik.
“Nanti akan segera kami tindak lanjut, ya, Pak,” tutur Trisiska.
Dwi berharap dengan adanya agenda penyampaian surat tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap percepatan optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah dan pemutakhiran data internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan bukti penerimaan surat dan foto bersama.
Pewarta: Sandra Puspita |
Kontributor Foto: Sandra Puspita |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 views