Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen kembali menggelar acara siaran langsung di Instagram (Live IG) dengan tema "Setelah punya NPWP harus ngapain ya?" yang disiarkan melalui akun Instagram @pajakbireuen (Senin, 24/7). Acara tersebut termasuk dalam program KABICAR atau Kawan Pajak Bireuen Bicara yang sudah menjadi agenda rutin KPP Pratama Bireuen.

Sesi Live IG dipandu langsung oleh Dara Nisrina selaku Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dan Febrianty Safira selaku Pelaksana Seksi Pelayanan. Kegiatan tersebut diadakan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak tentang apa saja kewajiban yang dimiliki wajib pajak setelah aktif terdaftar menjadi wajib pajak dan memperoleh NPWP. Dara menyebutkan bahwa ada 3 kewajiban dasar bagi wajib pajak yang terdaftar aktif yaitu hitung, bayar, dan lapor. Karena sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem Self Assessment, wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri berapa penghasilan dan pajak yang dikenakan, membayar sendiri pajak yang terutang melalui kantor pos ataupun bank, dan melaporkan sendiri Surat Pemberitahuan (SPT) secara daring melalui website pajak.go.id.

Selama acara tersebut, Dara juga menjelaskan tentang pengajuan permohonan Non-Efektif bagi wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif atau syarat objektif untuk dikategorikan sebagai wajib pajak aktif. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan tersebut melalui kantor pajak terdaftar atau melalui Kring Pajak 1500200. Permohonan Non-Efektif diajukan dengan formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani serta dilampiri fotokopi KTP, fotokopi NPWP, dan surat pernyataan bermeterai bahwa wajib pajak sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif lagi. Apabila wajib pajak telah ditetapkan statusnya menjadi Non-Efektif, wajib pajak tidak perlu melaporkan SPT Tahunan, tidak akan diberikan Surat Teguran meskipun tidak menyampaikan SPT, dan tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT Tahunan.

Di akhir sesi, Safira membacakan pertanyaan-pertanyaan dari wajib pajak yang dikirimkan melalui kolom komentar siaran langsung tersebut. Wajib pajak memberikan pertanyaan-pertanyaan seputar materi yang telah disampaikan. Seluruh pertanyaan yang diajukan oleh wajib pajak selesai dijawab saat siaran langsung. 

Siaran langsung Live IG tersebut berlangsung selama kurang lebih 15 menit. Wajib pajak yang tidak dapat mengikuti acara tersebut masih dapat menonton rekaman dari Live IG tersebut yang telah diunggah ulang pada akun Instagram KPP Pratama Bireuen di @pajakbireuen. Tim penyuluh pajak KPP Pratama Bireuen berharap kegiatan tersebut dapat menjadi sarana edukasi yang mudah dan menarik khususnya untuk masyarakat yang baru saja mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP.

 

Pewarta: Febrianty Safira
Kontributor Foto: Febrianty Safira
Editor: Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.