Sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengenaan pajak atas pemberian secara natura (PMK 66 tahun 2023), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan fungsional penyuluh pajak untuk memberikan sosialisasi kepada sejumlah Wajib Pajak (WP) yang berkepentingan. Sosialisasi dilakukan secara daring di ruang penyuluhan KPP Madya Denpasar (Kamis, 20/7).

Dalam sosialisasi tersebut, fungsional penyuluh pajak Yohan Febrian menjelaskan mengenai isi PMK 66 tahun 2023 berkaitan dengan adanya pemberian kepada karyawan atau pengurus suatu perusahaan yang berbentuk natura dan secara nilai pemberian sangat signifikan. Yohan Febrian menambahkan bahwa ketentuan ini mengatur juga mengenai pembebanan pemberian natura sebagai biaya dalam pelaporan perpajakan.

Sebanyak 212 WP turut hadir sebagai peserta sosialisasi dan menyimak penjelasan yang disampaikan oleh fungsional penyuluh pajak sebagai narasumber. Berbagai pertanyaan dilontarkan oleh peserta, antara lain pemberian fasilitas kantor bagi karyawan, dan setiap pertanyaan dijawab secara detail oleh narasumber.

Yohan Febrian menekankan bahwa peraturan terkait pajak atas natura merupakan salah satu wujud kepastian dan keadilan pengenaan pajak kepada setiap orang yang memperoleh tambahan ekonomis tidak dalam bentuk uang. Yohan Febrian berpesan kepada setiap WP untuk memastikan perhitungan pajak atas natura sesuai ketentuan.

 

Pewarta: I Gede Suryantara
Kontributor Foto: Yohan Febrian
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.