
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari melaksanakan kegiatan live Instagram melalui akun Instagram @pajakcandisari dengan tema Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Rumah Pekerja yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang penyuluhan KPP Pratama Semarang Candisari Jalan Setiabudi nomor 3 Tinjomoyo, Banyumanik, Semarang (Selasa, 18/7).
Dalam live Instagram kali ini, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Candisari Sasongko Budi Widagdo sebagai narasumber, menjelaskan Kriteria Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Rumah Pekerja yang dibebaskan PPN. “Untuk rumah umum yang dibebaskan PPN atas penyerahannya harus memenuhi beberapa kriteria yaitu hunian pertama oleh WNI yang termasuk masyarakat berpenghasilan rendah yang dimanfaatkan untuk diri sendiri sebagai tempat tinggal, memiliki luas bangunan antara 21-36 m2 dan luas tanah antara 60-200m2, harga jual tidak melebihi batasan sesuai ketentuan dalam lampiran PMK 60 Tahun 2023, tidak dipindahtangankan dalam waktu empat tahun, memiliki nomor indentitas bangunan dan lain sebagainya.” Tutur Sasongko.
Sasongko juga mengungkapkan bahwa penyerahan rumah pekerja yang dibebaskan PPN juga memiliki kriteria yang hampir sama dengan rumah umum, namun ada pengecualian antara lain diperuntukan kepada selain direktur, komisaris, pengurus dan pemegang saham, baik penyerahan langsung oleh pemberi kerja maupun melalui pengusaha jasa konstruksi.
Sedangkan untuk penyerahan pondok boro yang dibebaskan PPN memiliki kriteria yang hampir sama dengan asrama mahasiswa dan pelajar yaitu merupakan bangunan sederhana atau memiliki klasifikasi sederhana menurut ketentuan yang mengatur mengenai bangunan gedung dan tidak dipindatangankan selama empat tahun, namun memiliki perbedaan dalam hal peruntukan.
Pewarta: Sasongko Budi Widagdo |
Kontributor Foto: Sasongko Budi Widagdo |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 views