
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan kunjungan kerja dengan datang langsung ke alamat terdaftar wajib pajak di Kabupaten Pinrang (Senin, 17/7). Kunjungan kerja ini merupakan kegiatan dalam rangka penyuluhan kepada wajib pajak yang termasuk sebagai Daftar Sasaran Penyuluh Terpilih (DSPT).
Kresna, pelaksana KP2KP Pinrang, menyambangi alamat Nanna, seorang wajib pajak terdaftar yang beralamatkan Kecamatan Maccorawalie, Kabupaten Pinrang. Nanna merupakan seorang wajib pajak dengan KLU terdaftar sebagai pedagang eceran pakaian. Kresna tidak berhasil untuk menghubungi Nanna dengan menggunakan nomor telepon terdaftar.
Setelah tiba di lokasi, Kresna tidak menemukan lokasi usaha sesuai alamat. Namun, setelah melakukan wawancara singkat dengan warga sekitar, Kresna mendapati informasi bahwa Nanna telah berpindah domisili ke Mamuju sehingga tidak lagi memiliki usaha di Pinrang. Kresna juga mendapatkan nomor telepon Nanna yang aktif dari hasil wawancara dengan warga sekitar.
Kresna pun menjelaskan alasannya menghubungi Nanna. “Menurut data kami, Ibu Nanna belum melaporkan SPT Tahunan sejak tahun 2021 sehingga termasuk sebagai Daftar Sasaran Penyuluh Terpilih (DSPT). Kami ingin mengimbau Ibu Nanna untuk kembali menjalankan kewajiban perpajakannya,” jelas Kresna.
Kresna mendapat informasi bahwa Nanna memang telah berpindah domisili ke Mamuju dan melanjutkan kegiatan usahanya di sana. “Saya sudah pindah sejak awal tahun 2022 kemarin,” ungkap Nanna.
Kresna pun menjelaskan kewajiban Nanna. “Jika sudah berpindah domisili, Ibu Nanna bisa mengajukan pemindahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Permohonan pemindahan dapat diajukan baik di KPP terdaftar maupun di KPP domisili yang baru. Selain itu, Ibu tetap diwajibkan untuk lapor SPT Tahunan setiap tahunnya sebelum tanggal 31 Maret,” jelas Kresna sebelum mematikan sambungan telepon.
Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Kontributor Foto: Putri Syahnaz Hanindira |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 34 views