Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam memberikan penyuluhan kepada wajib pajak badan dengan metode one-on-one di ruang rapat Natuna KPP Madya Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 13/7). Wajib pajak yang menjadi sasaran penyuluhan adalah wajib pajak salah satu badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi yang berlokasi di Kecamatan Batam Kota, Batam.

Penyuluhan dilakukan oleh Penyuluh Pajak Juliana dan Chairul Budi Prabowo didampingi Kepala Seksi Pengawasan V Agung Kadarmanta dan Kepala Seksi Pelayanan Liani Hellena.

Pada kesempatan ini juga dilakukan konseling. Dari hasil konseling, wajib pajak akan membayar sejumlah pokok tunggakan pajaknya terlebih dahulu, kemudian mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi. "Jika permohonannya ditolak, maka wajib pajak berkomitmen akan melunasi seluruh pokok tunggakan pajak beserta sanksi administrasinya," jelas Liani.

 

Pewarta: Juliana
Kontributor Foto: Suci Womantri
Editor: Bonita

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.