Seluruh unit kerja di wilayah Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan sita serentak di Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Jumat, 14/7). Kegiatan tersebut merupakan program kerja tahun 2023 berupa tindakan penagihan pajak serentak dalam rangka Hari Penagihan Pajak yang diikuti oleh dua belas Kantor Pelayanan Pajak.

Kegiatan ini merupakan upaya untuk membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak serta menjadi bukti keseriusan unit kerja DJP dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan, dan bertujuan untuk memberikan detterent effect dan juga kesadaran bagi wajib pajak atau penanggung pajak untuk segera melunasi utang pajaknya.

Dalam kegiatan sita serentak tersebut, unit kerja di wilayah Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menyita aset wajib pajak senilai Rp2,99 miliar.

 

Pewarta: Regitia Luthvia Rahma
Kontributor Foto: Regitia Luthvia Rahma
Editor: Teguh Budianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.