
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Barat menggelar penyuluhan one-on-one kepada wajib pajak mengenai kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2022 secara daring melalui Zoom Meeting di Aula Lantai 11 KPP Madya Jakarta Barat, Jakarta Pusat (Selasa, 20/06).
Peserta penyuluhan kali ini ditujukan bagi para wajib pajak yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 sampai dengan batas akhir pelaporan yaitu 30 April 2023. Penyuluhan ini dibuka oleh Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Barat Vivi Phinisia. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Barat Muhammad Zawawi.
Zawawi menyampaikan kepada wajib pajak mengenai kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan. Ia juga menyampaikan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Badan menggunakan e-Form, tata cara penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun berjalan, serta sanksi administrasi yang akan dikenakan bila wajib pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan. “SPT PPh Tahunan Badan (yang dilaporkan) melalui e-Form tetap dilakukan penelitian kelengkapan SPT dan lampiran-lampirannya. Jika tidak lengkap, akan diterbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT. Jika kelengkapan SPT tidak disampaikan dalam (jangka waktu) 30 hari setelah tanggal Surat Permintaan Kelengkapan SPT atau wajib pajak menyampaikan kelengkapan SPT tapi tidak sesuai, maka SPT dianggap tidak disampaikan,” ujar Zawawi kepada wajib pajak.
Setelah penyampaian materi, Zawawi memandu sesi tanya jawab. Kemudian, kegiatan penyuluhan ditutup oleh Vivi. Dalam penutupan tersebut, Vivi menginformasikan nomor Whatsapp resmi KPP Madya Jakarta Barat kepada wajib pajak agar dapat digunakan untuk berkonsultasi terkait kendala dalam pelaporan SPT Tahunan maupun masalah perpajakan lainnya.
Pewarta: Gloria Eveline |
Kontributor Foto: Gloria Eveline |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 views