
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan secara perorangan atau one-on-one sebagai bentuk pelaksanaan edukasi perpajakan kepada wajib pajak di Kabupaten Mukomuko. Kegiatan edukasi one-on-one ini dilaksanakan di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Mukomuko, Jalan Padang Bengkulu, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Bengkulu (Kamis, 13/7).
Pada kesempatan tersebut, beberapa wajib Pajak hadir memenuhi undangan edukasi one-on-one. Ahmad Satria Mandala Kahfi selaku petugas dari KP2KP Mukomuko kemudian menyampaikan penyuluhan terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang hadir dalam edukasi one-on-one tersebut. Kahfi menjelaskan mengenai metode penyuluhan one-on-one, yaitu satu orang petugas akan melayani satu wajib pajak sehingga wajib pajak dapat memperoleh layanan dan edukasi secara optimal dan lengkap.
Salah satu wajib pajak yang diberikan edukasi adalah Tri yang berasal dari Kecamatan Penarik dan memiliki usaha sebagai petani perkebunan kelapa sawit. Pada kegiatan edukasi tersebut, diketahui bahwa wajib pajak yang bersangkutan belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan selama 2 tahun berturut-turut yaitu tahun 2021 dan 2022. Kahfi selaku petugas dari KP2KP Mukomuko kemudian menjelaskan kepada yang bersangkutan mengenai aturan-aturan yang berlaku, baik itu terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan, denda bila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT maupun aturan terbaru dimana mulai tahun 2022 wajib pajak dengan omset di bawah 500 juta bebas pajak atau dikenakan tarif pajak 0%.
Adapun wajib pajak yang ditemui tersebut menyatakan bahwa ketidaktahuan mereka akan kewajiban dan teknis pelaporan SPT Tahunan adalah salah satu sebab dia tidak melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk 2 tahun berturut-turut. Yang bersangkutan juga merasakan terbantu dengan adanya edukasi one-on-one yang dilakukan oleh KP2KP Mukomuko dimana disatu sisi bahwa mereka tidak hanya dipaksa untuk melakukan kewajiban perpajakannya, namun juga disisi lainnya yang bersangkutan juga memperoleh haknya selaku wajib pajak.
Pada akhir edukasi one-on-one, petugas dari KP2KP Mukomuko kemudian memberikan nomor whatsapp resmi dari KP2KP Mukomuko kepada wajib pajak. Nomor tersebut dapat digunakan oleh wajib pajak untuk berkonsultasi terkait kendala dalam pelaporan SPT Tahunan maupun masalah perpajakan lainnya. Layanan whatsapp center diberikan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Untuk dapat menggunakan layanan whatsapp center, wajib pajak dapat menghubungi nomor whatsapp messenger KP2KP Mukomuko di nomor 0811-730-328 atau wajib pajak juga dapat menghubungi via nomor telepon di nomor (0737) 71597.
Pewarta: Tomi Wiranto |
Kontributor Foto: Adindi Zola Kanti |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 views