
Tim Penagihan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Gambir Tiga melakukan penyitaan terhadap aset penunggak pajak di Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat (Selasa, 27/6). Juru Sita Pajak Negara (JSPN) menyita enam bidang tanah dengan luas total 13.505 m2.
JSPN yang bertugas, Jhosua Ade Michael Hasibuan dan Mochamad Miftah Arief, memasang plang sita yang menandakan bahwa aset tersebut telah disita sebagai jaminan pelunasan utang pajak. PT EMI masih memiliki tunggakan sebesar Rp400 juta dan berjanji akan segera melunasi utang pajaknya. Wajib Pajak berharap aset yang disita ini tidak dilanjutkan ke tindakan lelang.
“Dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak dan wajib pajak pada umumnya agar patuh terhadap pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku serta memberikan detterent effect agar wajib pajak melunasi utang pajaknya lebih cepat,” ungkap Nuky Ahmad Savano, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan yang turut mendampingi dalam pelaksanaan sita.
Penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak.
Pewarta: Jhosua Ade Michael Hasibuan |
Kontributor Foto: Nuky Ahmad Savano |
Editor: Ulfa Larasanty |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 84 views