
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu kedatangan seorang wajib pajak (WP) asal Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Ia disambut oleh petugas pajak Ahmad Rifai di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Jalan Bhayangkara KM 1, Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Senin, 10/7).
Wajib pajak tersebut mengajukan permohonan permintaan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya. Berdasarkan pengakuannya, ia sudah tidak menggunakan NPWP sejak ia berhenti bekerja di salah satu perusahaan di Jakarta. Kini, ia memerlukan NPWP tersebut untuk mengajukan permohonan kredit ke bank.
Ahmad mempersilakan WP untuk mengisi formulir permintaan kembali NPWP disertai foto copy KTP. Lalu, Ahmad mengecek profil wajib pajak pada sistem administrasi perpajakan. Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, diketahui bahwa WP telah terdaftar sejak 2016 namun belum pernah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Dikarenakan WP tidak melaporkan SPT lebih dari 2(dua) tahun berturut-turut, NPWP-nya menjadi non efektif.
"Bapak, NPWP-nya non efektif. Untuk mengaktifkannya saya bantu Bapak untuk melaporkan SPT Tahunan, " ujar Ahmad. Lalu, Ahmad membimbing WP melaporkan SPT secara online melalui laman pajak.go.id.
Selain itu, Ahmad menyarankan WP untuk mengajukan permohonan perubahan data terkait pekerjaan karena tidak sesuai dengan keadaan WP yang sebenarnya. Sebagaimana keterangan WP, sejak 2022 ia sudah tidak bekerja di perusahaan, melainkan melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan kayu untuk bahan bangunan. Atas saran dari Ahmad, WP menyetujui untuk melakukan perubahan data.
"Data pekerjaan Bapak sudah berhasil diubah. Ke depannya, selain melaporkan SPT, Bapak wajib mencatat pendapatan usaha. Jika sudah mencapai lebih dari Rp500 juta, maka penghasilannya kena pajak sebesar 0,5 persen, " tambah Ahmad.
Setelah proses perubahan data NPWP dan pelaporan SPT selesai dilakukan, Ahmad mencetak kartu NPWP dan menyerahkannya kepada wajib pajak.
Pewarta: Ahmad Rifai |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 views