Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta mengadakan penyuluhan kepada wajib pajak Pengusaha Kena Pajak baru di Aula Lt. 2 KP2KP Sangatta, Jalan Karya Etam No.11B Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Selasa, 18/7). Kegiatan diikuti oleh tujuh wajib pajak Pengusaha Kena Pajak yang berasal dari daerah Sangatta sekitarnya.

Endah Purwaningsih, Kepala KP2KP Sangatta menjadi narasumber dalam kegiatan edukasi ini. Secara runtut, Endah menjelaskan apa saja yang harus Pengusaha Kena Pajak lakukan ketika melakukan transaksi usahanya. Ia juga mengajarkan wajib pajak peserta cara menggunakan aplikasi e-Faktur untuk menerbitkan faktur pajak.

Melalui kegiatan ini, KP2KP Sangatta ingin meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak baru dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Reyhan Yunus
Kontributor Foto: Hidayat Primadi
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.