Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat melakukan kunjungan ke beberapa wajib pajak penjual emas di Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Senin, 10/7). Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka penggalian potensi perpajakan pada sektor emas.
Dalam kunjungan ini, selain dilakukan kegiatan penggalian potensi perpajakan, Account Representative KPP Pratama Lahat Friska Pebriyanti dan Nurhadi juga melakukan edukasi secara one-on-one terkait pengenaan PPh dan PPN atas penjualan/penyerahan emas dan/atau perhiasan lainnya yang dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023.
Friska berharap melalui kunjungan dan edukasi secara langsung ini wajib pajak pedagang emas mendapatkan informasi peraturan perpajakan terkini terkait kegiatan usahanya sekaligus meningkatkan kepatuhan dan pembayaran pajak dari sektor pedagang emas.
Pewarta: Lia Anggraeni |
Kontributor Foto: Friska Pebriyanti |
Editor: Teguh Budianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 37 views