Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih kembali menggelar kegiatan sosialisasi perpajakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Aspek Perpajakan Pedagang Emas di Aula KPP Pratama Prabumulih, Sumatera Selatan (Rabu, 5/7). Sosialisasi ini dihadiri oleh 11 pedagang emas di wilayah Kota Prabumulih dan diisi dengan sesi tanya jawab dan diskusi.
Fungsional Penyuluh Pajak, Suardi dan Yulia Mayasari dalam sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 dan diundangkan pada 28 April 2023 yang mengatur aspek perpajakan terkait pedagang emas. Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pelayanan Muhammad Mughafir memberi materi tambahan mengenai gratifikasi.
Suardi berharap peserta dapat melakukan pengukuhan PKP dan melakukan kewajiban sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 serta meneruskan informasi yang didapat ke wajib pajak lain.
Pewarta: Dyan Melisa |
Kontributor Foto: Dyan Melisa |
Editor:Teguh Budianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views