Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba menerima kunjungan salah satu Wajib Pajak Badan di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Bulukumba (Rabu, 12/7). Tujuan dari kunjungan kali ini adalah untuk melaksanakan salah satu kewajiban perpajakan yaitu menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Saya ingin melaporkan SPT Tahunan milik CV Torisenge. Saya membawa SPT elektronik dalam bentuk .csv untuk dilaporkan menggunakan e-SPT,” tutur salah satu pengurus CV tersebut. Christian Tobby selaku petugas Loket TPT yang sedang bertugas menyambut baik maksud kunjungan tersebut dengan memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan Badan milik CV Torisenge.

Pada kesempatan tersebut, Christian Tobby mengarahkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan Badan menggunakan aplikasi e-Form yang dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id sebagaimana Pengumuman Nomor Peng-5/PJ.09/2022 tentang Pengalihan Saluran Pelaporan SPT Tahunan Melalui Aplikasi e-SPT menjadi e-Form dan e-Filling yang ditetapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak  agar pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien.

“Jangan lupa untuk melaporkan SPT Tahunan Badan tepat waktu sebelum tanggal 30 April setiap tahunnya agar tidak terbit sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 kepada perusahaan Bapak,” jelas Christian Tobby.

Wajib pajak mengucapkan terima kasih atas asistensi dan informasi yang diberikan oleh Petugas Loket TPT KPP Pratama Bulukumba. Dengan adanya penyampaian informasi yang akurat, KPP Pratama Bulukumba berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Bulukumba dapat semakin meningkat kedepannya.

Pewarta: Addra Febriana
Kontributor Foto: Addra Febriana
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.