Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mengadakan siaran langsung Instagram bertema 'Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Saat dilakukan Pemeriksaan' di Ruang Studio lantai 4 Kanwil DJP Sulselbartra, Kota Makassar (Kamis, 6/7).

Pemeriksa Pajak Madya Muhammad Nadzir hadir sebagai narasumber dalam kegiatan siaran langsung Instagram tersebut. Kegiatan dibuka oleh Relawan Pajak Euodia Adelyn yang bertindak sebagai master of ceremony dan juga moderator. Kegiatan ini dimulai pukul 10.00 WITA dan berlangsung secara interaktif.

"Pemeriksaan itu merupakan serangkaian kegiatan, menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan," jelas Muhammad Nadzir. Muhammad Nadzir juga menjelaskan secara detail mengenai hak dan kewajiban wajib pajak ketika dilakukan pemeriksaan. 

Di akhir sesi penyampaian materi, moderator membuka sesi tanya jawab. 

Dengan diadakannya siaran langsung Instagram ini, Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Sulselbartra berharap wajib pajak dapat lebih memahami seputar pemeriksaan pajak sehingga wajib pajak dapat taat menjalankan kewajiban perpajakannya agar terhindar dari pemeriksaan pajak.

Pewarta: Letna Helma Lantika Wisda
Kontributor Foto: Chalid Muhammad
Editor: Bonita

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.