
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe melakukan kunjungan kepada wajib pajak untuk pemeriksaan tujuan lain berupa permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Gampong Punti, Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh (Selasa, 12/7).
Tim dari KPP Pratama Lhokseumawe diwakili oleh Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Faris Arkan dan Fretno Gultom. Faris mengungkapkan, kunjungan kali ini merupakan tindak lanjut dari permohonan penghapusan NPWP oleh wajib pajak. Permohonan tersebut diajukan karena usaha wajib pajak tidak lagi beroperasi.
“Perlu dilakukannya verifikasi data dan peminjaman dokumen terkait permohonan wajib pajak, menjadi dasar mengapa Wajib Pajak perlu didatangi untuk ditindak lanjuti permohonannya,” jelas Faris. Fretno menjelaskan bahwa jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak dapat menghubungi atau datang langsung ke KPP Pratama Lhokseumawe untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan karena beberapa kondisi yaitu wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia, meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, memiliki lebih dari 1 NPWP tidak termasuk NPWP cabang, dan wajib pajak badan yang dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha, serta beberapa kondisi lainnya.
Pewarta: Muhammad Rayhan Safhara |
Kontributor Foto: Faris Arkan |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views