Fungsional Penyuluh Pajak (FPP) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bagi bendahara Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Seluma bertempat di Aula Hotel Arnanda, Kab. Seluma, Provinsi Bengkulu (Selasa, 27/6). Kegiatan ini bertujuan agar seluruh bendahara SD yang berada di Kabupaten Seluma memahami teknis pengelolaan dan aspek perpajakan dari dana BOSP.

Materi terkait aspek perpajakan serta kewajiban perpajakan dari bendahara SD dijelaskan secara rinci oleh Rio Riski Pratama, FPP KPP Pratama Bengkulu Dua. Dalam penjelasannya, terdapat beberapa jenis pajak yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOSP di antaranya Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh bendahara sekolah yakni, menghitung pajak, melakukan pemotongan ataupun pemungutan atas setiap transaksi yang sesuai dengan aturan perpajakan, menyetorkan pajak tersebut, dan kemudian melakukan pelaporan pajak. Lebih lanjut, Rio juga menjelaskan bahwa untuk SD Negeri, kewajiban perpajakannya dilakukan dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma.

Bendahara yang menjadi peserta pada kegiatan ini sangat antusias dengan terselenggaranya acara ini. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan pada sesi diskusi yang berhasil dijawab oleh Rio selaku pemateri.

“Dahulu saya cukup sulit untuk membedakan jenis pajak yang dikenakan atas sebuah transaksi yang terjadi di sekolah tempat saya bekerja, tapi setelah adanya penjelasan dalam sosialisasi ini saya jadi paham terkait pengenaan pajaknya termasuk cara setor pajaknya, “ tutur Eva salah seorang bendahara SD.

Sesi pemaparan materi dan sesi diskusi telah berjalan dengan lancar. Pada bagian akhir sosialisasi, Rio memberikan nomor layanan konsultasi daring KPP Pratama Bengkulu Dua yang dapat dihubungi oleh para bendahara untuk berkonsultasi apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait perpajakan ataupun terhadap kendala dalam melakukan kewajiban perpajakan.

Pewarta: Okfina Ruth Gabriela Tampubolon
Kontributor Foto: Rio Riski Pratama
Editor: Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.