
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Empat Lawang didatangi oleh Pegawai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Empat Lawang untuk berkonsultasi terkait pemindahbukuan (PBK), Empat Lawang, Sumatera Selatan (Rabu,12/7).
Pegawai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Empat Lawang disambut oleh pengarah layanan dan diarahkan ke petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Pegawai tersebut berkonsultasi terkait kesalahan setor PPh Pasal 21 yang seharusnya dikenakan tarif 5% tetapi disetorkan dengan tarif 15%.
Atas salah setor tersebut petugas TPT menjelaskan bahwa wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan yang merupakan sebuah fasilitas yang disediakan apabila terdapat kesalahan administrasi seperti kesalahan pengisian NPWP, masa pajak, jenis pajak, atau nominal pembayaran dalam proses pencatatan, pembayaran, ataupun penyetoran pajak. Wajib Pajak juga mendapatkan penjelasan mengenai tata cara pengisian formulir PBK dan informasi jangka waktu penyelesaian PBK.
"Permohonan PBK dapat diajukan langsung ke KPP Pratama Lahat atau diajukan secara elektronik melalui aplikasi e-Pbk pajak DJP Online," ujar Anni petugas TPT.
Wajib Pajak menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan yang diberikan petugas TPT. Sebelum mengakhiri konsultasi, petugas TPT mengingatkan agar lebih teliti lagi dalam penyetoran pajak.
Pewarta:Fera Olfiani Juhar |
Kontributor Foto:Fera Olfiani Juhar |
Editor:Teguh Budianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views