
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir kembali menyiarkan episode podcast yang merupakan salah satu rangkaian acara rutin dari SAJAK (Sejenak Akrab Pajak) melalui akun youtube KPP Pratama Samarinda Ilir (Jumat, 30/6). Melalui siaran podcast episode 3 yang berjudul “Pajak Bagi UMKM”, dihadirkan dua narasumber dari KPP Pratama Samarinda Ilir yaitu Syamsul Anwar selaku Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil dan Alif Nizar Muhammad selaku Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Samarinda Ilir.
Syamsul Anwar sebagai salah satu narasumber menjelaskan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang mengubah beberapa ketentuan mengenai Pajak Penghasilan, salah satunya Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
“Untuk kawan pajak yang masih bingung dengan penghitungan dan pengenaan tarif berkenaan dengan Pajak Bagi UMKM, kawan pajak bisa langsung menghubungi nomor layanan serta sosial media KPP Pratama Samarinda Ilir. Jadi nanti akan kita pandu mengenai penghitungan tarifnya,” ujar Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil Syamsul Anwar di akhir siniar (podcast).
Siniar ini bertujuan untuk menjangkau wajib pajak di seluruh wilayah kerja KPP Pratama Samarinda Ilir serta wajib pajak lainnya. Siniar KPP Pratama Samarinda Ilir episode ke-3 dengan judul “Pajak Bagi UMKM” dapat dilihat dan didengarkan pada kanal youtube KPP Pratama Samarinda Ilir.
Pewarta: Rahmawati Wibi Safitri |
Kontributor Foto: Rahmawati Wibi Safitri |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views