
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau menghadiri undangan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten Malinau perihal koordinasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang berkaitan dengan Dana Bagi Hasil (DBH) yang berlangsung di Ruang Pertemuan Laga Feratu, Kantor Bupati Malinau, Kab. Malinau (Selasa, 27/06).
KPP Pratama Tanjung Redeb yang diwakili oleh Her Ovita Trianggono Iriawan selaku Kepala Seksi Kewilayahan Malinau beserta Taufiq Naji Manggala selaku Account Representative Kewilayahan Malinau yang bertindak selaku narasumber dalam penyampaian materi perpajakan, Sedangkan KP2KP Malinau yang diwakili oleh Andika Setiawan selaku Kepala KP2KP Malinau memberikan sambutan pembuka terkait hal-hal yang penting dalam perpajakan.
Kegiatan ini dihadiri oleh wajib pajak yang memiliki jenis usaha yang berkaitan dengan pertambangan, perumda, dealer kendaraan, perhotelan, infrastruktur dan konstruksi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Malinau serta dihadiri juga oleh ASN daerah Kabupaten Malinau yang menaungi perpajakan daerah. Dalam kesempatan ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi juga mengencarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 22 Tahun 2021 mengenai kewajiban ber-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang di Kalimantan Utara, terutama bagi perusahaan-perusahaan besar yang bergerak di bidang seperti tambang batu bara, perkebunan kelapa sawit, dan sektor lainnya.
“Pada kegiatan hari ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada wajib pajak yang masih awam terkait aturan dan hal-hal dalam perpajakan, sehingga wajib pajak kedepannya lebih taat dan mengerti kewajiban yang harus dilakukan guna mempengaruhi dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah," ungkap Andika Setiawan.
Pewarta: Meilano Dwi Ardiyanto |
Kontributor Foto: Yudhan Wahyu Illahi |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views