Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I mengunjungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang (Rabu, 5/7). Kepala Kanwil Jawa Tengah I mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi sekaligus melakukan pengawasan terkait kewajiban penyampaian data oleh DPMPTSP Kota Semarang.

Kewajiban penyampaian data ini merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2012. Di tahun 2023, data yang wajib disampaikan oleh DPMPTSP Kota Semarang adalah data Surat Izin Usaha (SIU) dan data Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kota Semarang Tahun 2022.

Melalui kunjungan ini, Kepala Kanwil Jawa Tengah I berharap hubungan antara Kanwil DJP Jawa Tengah I dengan DPMPTSP Kota Semarang semakin baik khususnya dalam hal penyampaian data Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya (ILAP).

 

Pewarta: Achmad Rizal Akbari
Kontributor Foto: Achmad Rizal Akbari
Editor: Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.