Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melaksanakan kegiatan live Instagram rutin dengan tema serba-serbi NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) yang dilakukan di Aula KPP Pratama Kolaka, Kabupaten Kolaka (Jumat, 23/6).
Dalam live Instagram kali ini, Anjasafira Surya Salsabila sebagai moderator dan Account Representative KPP Pratama Kolaka Nanda Asdianto sebagai narasumber, menjelaskan serba-serbi NITKU kepada wajib pajak yang menyaksikan. Materi yang disampaikan, antara lain pengertian NITKU, cara memperoleh NITKU, waktu efektif NITKU digunakan, dan penjelasan-penjelasan lainnya yang dapat diakses pada akun instagram @pajakkolaka.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022, bahwa NITKU merupakan terminologi baru di bidang perpajakan. Nanda menjelaskan, harapannya NITKU akan digunakan sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang, yang diberikan kepada wajib pajak untuk tiap kegiatan wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal wajib pajak.
NITKU mulai efektif digunakan pada 1 Januari 2024 sehingga untuk NPWP cabang akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. NITKU yang terdiri dari 22 digit merupakan hasil dari enam belas digit NPWP pusat yang ditambah enam digit nomor yang sesuai dengan jumlah cabang. Tujuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui penggunaan NITKU adalah terintegrasinya antara NPWP pusat dan NPWP cabang, di mana satu NPWP untuk satu identitas, yaitu pusat dan cabang. DJP berharap dapat membantu wajib pajak dalam hal penyederhanaan untuk kewajiban perpajakannya melalui hadirnya NITKU ini.
Pewarta: Mega Diah Pitaloka |
Kontributor Foto: Mega Diah Pitaloka |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 202 views