Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan mengadakan podcast dengan judul "Podcast PMK 41 Tahun 2023" di ruang podcast KPP Pratama Badung Selatan, Denpasar (Senin, 10/7).

Di episode kali ini, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Badung Selatan, Sherley Diana Tandung memandu jalannya podcast membahas mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.03/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan (AYDA) yang Diambil Alih Oleh Kreditur Kepada Pembeli Agunan.

Di awal sesi Sherley menjelaskan mengenai latar belakang penerbitan peraturan terbaru tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan.

“Karena ini peraturan yang masih sangat baru, jadi kita perlu lakukan sosialisasi agar wajib pajak tahu akan adanya PMK ini. PMK nomor 41 tahun 2023 merupakan salah satu ketentuan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2022 yang mengatur tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas eksekusi agunan oleh bank/perusahaan pembiayaan. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum pengenaan PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli yang menjadi objek sengketa pemeriksaan hingga ke tingkat Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung," ujar Sherley.

"Selain memberikan kepastian hukum, PMK ini juga memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menghitung PPN yang terutang, yaitu dengan menggunakan besaran tertentu sebesar tarif efektif 1,1% dikali harga jual agunan. Pembuatan faktur pajaknya pun dimudahkan dengan menggunakan dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur, berupa tagihan atas penjualan Agunan atau dokumen lain yang sejenis," sambung Sherley.

Di akhir sesi, Sherley mengajak kepada para pemirsa podcast yang ingin menanyakan perihal peraturan terbaru dapat menghubungi livechat KPP Badung Selatan.

Dengan adanya podcast ini, tim penyuluh pajak KPP Pratama Badung Selatan berharap para wajib pajak bisa memahami tentang informasi perpajakan, bahkan untuk aturan-aturan terbaru, secara mudah.

Pewarta:Ignatius Bambang Tri Anggoro
Kontributor Foto:Ignatius Bambang Tri Anggoro
Editor: Wahyu Mardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.