Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis melakukan penelitian lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak sebagai tindak lanjut permohonan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Dusun Pengkolan RT 021 RW 007 Sindangkasih, Kab. Ciamis (Jumat, 23/6).

Kegiatan ini dilakukan untuk menguji kebenaran dan kesesuaian informasi pada Formulir Permintaan Aktivasi Akun PKP dan dokumen yang disyaratkan pada saat pengajuan permohonan dengan keadaan yang sebenarnya.

Kegiatan verifikasi lapangan ini dilakukan oleh petugas verifikasi aktivasi akun  Gadang Prakosa dan Nur Safitri Wibi Sari.

Pada kesempatan ini, Gadang juga menyampaikan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan apabila wajib pajak telah dikukuhkan menjadi PKP.

“Kewajiban Wajib Pajak PKP adalah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran, dan  melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya,” ujar  Gadang.

Lebih lanjut, Nur menjelaskan bahwa permohonan aktivasi akun PKP akan diproses di KPP dan selanjutnya wajib pajak akan dikirimi kode aktivasi dan password akun PKP melalui email. Kode aktivasi dan password tersebut selanjutnya akan digunakan PKP untuk mengambil Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) di e-Nofa dan membuat faktur pajak di aplikasi e-Faktur.

Nur berterima kasih karena  wajib pajak menerima kunjungan Tim KPP dengan kooperatif dan baik. Setelah melakukan verifikasi lapangan, tim petugas akan membuat laporan hasil penelitian kemudian wajib pajak PKP dapat langsung datang ke KPP untuk menerima kode aktivasi dan Password akun e-Nofa.

 

 

Pewarta: Hanura Ilham
Kontributor Foto: Gadang Prakosa
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.