Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan kegiatan edukasi daring tentang pengajuan permohonan pemindahbukuan secara elektronik (e-Pbk) dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui aplikasi Zoom Meeting di Gedung KPP Pratama Bontang, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang (Kamis22/6).

Selama kegiatan berlangsung, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang menjelaskan perihal tata cara pengajuan e-PBK dan menu terbaru yang ada di pajak.go.id.

Di akhir kegiatan, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang sebagai narasumber mengimbau seluruh wajib pajak yang hadir untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Adapun pemadanan NIK menjadi NPWP bisa dilakukan secara mandiri melalui laman pajak.go.id sampai dengan akhir tahun 2023 atau bisa datang ke KPP terdaftar untuk mendapatkan bantuan dari petugas KPP.

Pewarta: Rifqi Nauvalda Syakir
Kontributor Foto: Kharisma Citra Ayuning Tyas
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.