Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) episode terbaru siniar Bacarita di Manado (Selasa, 27/6). Siniar ini mengupas materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Penyuluh Kanwil DJP Suluttenggomalut Melva Karla Yece Pontoh membuka siniar ini dengan menanyakan latar belakang peraturan tersebut.
Penyuluh Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera menjelaskan bahwa peraturan ini sebagai bentuk penyesuaian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Atas dasar itu, maka PP Nomor 74 Tahun 2011 dan PP Nomor 9 Tahun 2021 yang sama-sama membahas pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sudah tidak relevan lagi.
Siniar Bacarita episode terbaru ini dibagi menjadi dua bagian. Untuk saat ini, bagian pertama siniar tersebut dapat disaksikan di tautan youtube.com/watch?v=89bzIqrMYsc.
Pewarta: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
Kontributor Foto: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
Editor: Bonita |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views