
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Sinjai lakukan kunjungan pada Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Sinjai yang berlokasi di Kecamatan Sinjai Utara (Kamis, 6/7).
Kunjungan kali ini dilakukan oleh Pelaksana KP2KP Sinjai Addra Febriana dengan tujuan untuk berkoordinasi dan berkolaborasi menyebarkan informasi terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam kesempatan kali ini, KP2KP Sinjai berkesempatan bertemu langsung dengan Syamsir selaku Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Sinjai. “Kedatangan kami ke sini bermaksud untuk menindaklanjuti arahan dari Bupati Kabupaten Sinjai untuk memanfaatkan radio dan stasiun televisi lokal untuk menyebar luaskan informasi dan kerbijakan terbaru terkait perpajakan kepada masyarakat di Kabupaten Sinjai Pak. Salah satunya ada kebijakan terkait pemadanan NIK sebagai NPWP untuk menjadi single identity number (SIN) bagi wajib pajak,” tutur Addra Febriana menjelaskan.
Bak angin segar, maksud dan tujuan tersebut disambut baik oleh Sekretaris Dinas Kominfo. “Saya sangat mendukung rencana kerja sama ini mengingat masih banyak masyarakat di Kabupaten Sinjai yang menggunakan televisi dan mendengarkan siaran radio. Di Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai sendiri memiliki stasiun televisi lokal yaitu Sinjai TV dan saluran radio lokal yaitu Suara Bersatu FM Sinjai. Apabila informasi perpajakan disampaikan melalui media tersebut pasti akan lebih banyak masyarakat yang dapat dijangkau,” jelas Syamsir memberikan tanggapan positif terhadap ajakan kolaborasi tersebut.
Diakhir kunjungan, Pelaksana KP2KP Sinjai dan Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Sinjai saling bertukar kontak untuk membicarakan lebih lanjut terkait rencana kedepannya. Dengan sinergi yang terjalin baik bersama Dinas Kominfo Kabupaten Sinjai, KP2KP Sinjai berharap penyampaian informasi terkait kebijakan terbaru seperti pemadanan NIK sebagai NPWP dapat lebih cepat sampai di telinga masyarakat yang nantinya dapat memberikan dampak positif pada peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Sinjai.
Pewarta: Addra Febriana |
Kontributor Foto: Addra Febriana |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 views