
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap mengunjungi kantor PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Cilacap dan Kantor Pos Kantor Cabang Pembantu (KCP) Cilacap Tengah dalam rangka perhitungan saldo persediaan atau stock opname meterai tempel Triwulan II Tahun 2023 (Jumat, 30/6).
Petugas stock opname KPP Pratama Cilacap, Merlin Marliandi menjelaskan bahwa stock opname meterai merupakan serangkaian kegiatan pemeriksaan fisik persediaan benda meterai untuk mengetahui saldo persediaan benda meterai per akhir periode tertentu. Kegiatan stock opname meterai ini dilakukan secara rutin setiap 3 bulan sekali atau triwulanan.
Dalam pelaksanaannya, Merlin melakukan penghitungan terhadap persediaan meterai fisik yang masih tersisa di Kantor PT Pos kemudian menyandingkan dengan data penjualan benda meterai dan data penyetoran ke kas negara.
“Hasil stock opname tersebut disandingkan dengan jumlah persediaan benda meterai berdasarkan buku persediaan, data penyetoran ke kas negara, dan data penjualan meterai “ terang Merlin. Lebih lanjut Merlin menerangkan, apabila dari hasil rekonsiliasi stock opname menunjukkan selisih kurang, maka pihak kantor pos harus menyetor selisih kurang tersebut ke kas negara. Namun, apabila terdapat selisih lebih atau jumlah persediaan benda meterai hasil stock opname lebih besar daripada jumlah persediaan benda meterai berdasarkan data penjualan dan persediaan, maka selisih lebih tersebut diperhitungkan dalam penyetoran penjualan di periode berikutnya.
Setelah melakukan stock opname, secara bersama-sama pihak dari KPP dan pihak dari PT Pos Indonesia menandatangani Berita Acara Penelitian Penjualan (BAPP) yang memuat hasil penelitian penjualan untuk penyelesaian jumlah keping benda meterai yang dijual.
“Kegiatan ini dilakukan untuk mengawasi pengelolaan dan penjualan benda meterai, mengingat benda meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara,” pungkas Merlin.
Stock opname meterai ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 133 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Direktur Jenderal Pajak melakukan penatausahaan meterai tempel meliputi pencatatan, pelaporan, dan penghitungan fisik persediaan meterai tempel serta pemusnahan meterai tempel yang rusak atau sudah tidak berlaku.
Pewarta: Pritadevi Setya Azahro |
Kontributor Foto: Merlin Marliandi |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 32 views