
Seorang wajib pajak yang merupakan pengurus dari salah satu badan usaha di Pelabuhan Ratu mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu di Jl Bhayangkara, Km 1, Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, untuk berkonsultasi sekaligus mengajukan permohonan permintaan sertifikat elektronik (Jumat, 16/6).
“Pak, saya mau mengajukan sertifikat elektronik apa bisa di sini? Kalau bisa persyaratannya apa saja ya?” tanya wajib pajak.
Kemudian petugas yang saat itu memberikan konsultasi yaitu Raymandha Mohamad Sukmayadi Pelaksana KP2KP Pelabuhan Ratu menjelaskan bahwa permohonan sertifikat elektronik bisa diajukan di KP2KP.
Raymandha menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. “Pertama, wajib pajak harus mengisi secara lengkap formulir permintaan sertifikat elektronik. Formulir tersebut kemudian ditandatangani oleh direksi/pengurus dan dibubuhi cap/stempel badan usaha, “ tutur Raymandha.
“Kedua, wajib pajak harus menyiapkan berkas kelengkapan yang harus dilampirkan pada formulir permohonan yaitu fotokopi akta pendirian atau akta perubahan terakhir, fotokopi KTP dan NPWP pribadi pengurus, serta fotokopi NPWP badan,” imbuhnya.
Selanjutnya, Raymandha juga menjelaskan bahwa jika persyaratan telah dilengkapi selanjutnya wajib pajak dapat mengajukan ke tempat pelayanan terpadu (TPT) KP2KP. Petugas TPT akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika sudah lengkap, wajib pajak akan diminta menyiapkan dan menginput kode passphrase yang terdiri dari kombinasi angka dan huruf minimal 8 karakter. Jika sudah, maka petugas akan memberikan softfile sertifikat elektronik.
Pewarta: Raymandha Mohamad Sukmayadi |
Kontributor Foto: Raymandha Mohamad Sukmayadi |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 views