
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe melaksanakan kunjungan lapangan ke lokasi usaha Wajib Pajak CV Ranza Mulia Gemilang, calon Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi di Jalan Medan - Banda Aceh, Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh (Jumat, 8/7).
Kunjungan Petugas Pajak KPP Pratama Lhokseumawe ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan wajib pajak untuk dikukuhkan menjadi PKP. Petugas KPP Pratama Lhokseumawe, Fauzan Mahruz dan Salman bertemu dengan Rita sebagai salah satu pengurus CV Ranza Mulia Gemilang. Selain memverifikasi usaha wajib pajak, petugas kantor pajak juga menjelaskan kewajiban perpajakan PKP kepada Rita sebagai pemilik usaha.
"Salah satu kewajiban utama dari wajib pajak yang sudah dikukuhkan menjadi PKP adalah melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada lawan transaksi sebesar 11% dan juga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN," jelas Salman.
Selain itu, Salman juga menyampaikan kepada wajib pajak bahwa selanjutnya proses pengaktifan Sertifikat Elektronik (Sertel) bisa dilakukan di KPP Pratama Lhokseumawe sekaligus akan diberikan asistensi cara pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN. Tidak lupa, Fauzan juga mengingatkan kepada wajib pajak agar tepat waktu melaporkan SPT Masa PPN untuk menghindari adanya sanksi sebesar lima ratus ribu rupiah setiap keterlambatan.
Kepada wajib pajak disampaikan informasi tambahan bahwa wajib pajak dapat melakukan konsultasi secara langsung di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) maupun Helpdesk atau menghubungi whatsapp resmi KPP Pratama Lhokseumawe dengan ikon centang hijau pada nomor 0811 6705 001.
Pewarta: Muhammad Rayhan Safhara |
Kontributor Foto: Fauzan Mahruz |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 views