
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang melakukan edukasi kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak SPBU di Jalan Raya Cimalaka Cipadung, Licin, Cimalaka, Sumedang (Rabu, 21/6).
Kegiatan edukasi yang dilakukan oleh Penyuluh Pajak Dheaz Anugrah Bakhtiar dan Account Representative (AR) Mochamad Alfarubi dari pukul 10.00 s.d 11.30 WIB merupakan tindak lanjut Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) periode triwulan II tahun 2023 KPP Pratama Sumedang.
"Wajib Pajak badan yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk melakukan kewajiban perpajakan pembayaran dan pelaporan pajak. Untuk pembayaran, dikarenakan SPBU hanya melaksanakan kegiatan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM), maka pembayaran berupa PPN dan PPh Pasal 22 sudah dilakukan pemotongan oleh Pertamina sebagai supplier. Sedangkan kewajiban pembayaran PPh Pasal 21 dilakukan apabila terdapat penghasilan karyawan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)," tutur Dheaz kepada wajib pajak.
"Selain pembayaran, terdapat juga kewajiban pelaporan pajak yang terdiri dari pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa terdiri dari SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi. Dikarenakan SPBU bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka cukup melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Untuk SPT Tahunan, dilakukan setahun sekali paling lambat bulan April tahun berikutnya. Yang dipersiapkan adalah EFIN, laporan keuangan, bukti potong dari lawan transaksi, NPWP dan KTP direktur," imbuh Dheaz.
Alfarubi menambahkan bahwa wajib pajak dapat berkonsultasi langsung ke kantor pajak atau menghubungi AR apabila menemui kendala dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sehingga diharapkan ke depannya wajib pajak dapat lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Dheaz Anugrah Bakhtiar |
Kontributor Foto: Dheaz Anugrah Bakhtiar |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 492 views