Sebanyak empat puluh Wajib Pajak Besar dan peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kalimantan Timur mengikuti kegiatan edukasi dan sosialisasi penempatan dana PPS. Kegiatan berlangsung di Aula ETAM Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara), Jalan Ruhui Rahayu No. 1 Ringroad, Kota Balikpapan (Selasa, 20/6). Kegiatan ini merupakan kolaborasi Kanwil DJP Kaltimtara dengan Direktorat Surat Utang Negara dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).
Dimulai sejak pukul 09.30 WITA, kegiatan dibuka langsung oleh Heru Narwanta, Kepala Kanwil DJP Kaltimtara. Heru Narwanta mendukung kegiatan kolaborasi ini dan mengajak kepada seluruh wajib pajak yang hadir untuk berinvestasi ke Surat Berharga Negara (SBN).
Sesi materi dibawakan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Agus Sugianto selaku moderator dan mengajak Fungsional Penyuluh Pajak Edwin Widiatmoko, Kepala Subdit Analis Keuangan dan Pasar SUN Singgih Gunarsa, dan Kepala Seksi Dukungan Analisis Pasar Keuangan Widyo Lestiono sebagai narasumber.
Dari sisi DJP, Edwin Widiatmoko menjelaskan tentang dukungan DJP kepada masyarakat yang akan berinvestasi di Indonesia. ”Dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta meningkatkan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional, DJP hadir mendukung kegiatan investasi di Indonesia melalui pengaturan perpajakannya,” terangnya.
Edwin menyampaikan bahwa ada pajak dalam kegiatan investasi yang dikecualikan sebagai objek pajak. ”Yakni dividen yang berasal dari dalam negeri atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan/atau badan dalam negeri,” imbuhnya.
”Adapun pilihan bentuk investasi yang dapat dilakukan bagi wajib pajak peserta PPS yaitu hilirisasi sumber daya alam atau SBN,” ujar Edwin Widiatmoko.
Sedangkan narasumber dari DJPPR memperkenalkan tentang opsi SBN yang dapat dijadikan opsi oleh wajib pajak dalam berinvestasi. Moderator juga mengajak para wajib pajak yang hadir untuk berdiskusi terkait hal-hal yang dirasa kurang jelas sebelum menutup kegiatan tersebut.
Pewarta: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
Kontributor Foto: Mohamad Ari Purnomo Aji |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 views