Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Medan menyelenggarakan sosialisasi mengenai Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak melalui Live Instagram di Medan(Jumat, 23/6). Sosialisasi disiarkan secara langsung melalui akun resmi Instagram KPP Madya Medan (@pajakmdymedan). Dalam siaran tersebut, dijelaskan pengertian kelebihan pembayaran pajak, perbedaan antara restitusi dan pengembalian pendahuluan, dan ketentuan-ketentuan Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana diatur dalam PER-5/PJ/2023.

Sosialisasi berlangsung selama 30 menit dan diakhiri dengan sesi tanya jawab. Dengan adanya sosialisasi tersebut, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Medan Leonard berharap dapat menambah pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Pewarta: Irfan Nuddin Syah
Kontributor Foto: Irfan Nuddin Syah
Editor: Dwisti Mulia Sembiring

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.