Tim Penyuluh KPP Pratama Medan Timur menerima kunjungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan untuk berkoordinasi tentang perlakuan pajak atas iklan di Ruang Rapat KPP Pratama Medan Petisah (Selasa, 6/6). KPU Kota Medan yang kerap akan melaksanakan pekerjaan terkait iklan layanan masyarakat dalam rangka Pemilihan Umum tahun 2024, penting untuk memahami hak dan kewajibannnya dalam pemotongan dan pemungutan atas Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta pertanggungjawaban atas dana penyelenggaraan pemilihan umum. 

 

Pewarta:Safira Nadifah
Kontributor Foto:Tim Penyuluh KPP Pratama Medan Timur
Editor: Dwisti Mulia Sembiring

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.