Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melakukan pemblokiran serentak bekerja sama dengan beberapa lembaga jasa keuangan di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali (Selasa, 20/6).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk peningkatan penegakan hukum di lingkungan Kanwil DJP Bali. Menurut Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Artha Nugraha, kegiatan pemblokiran tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum perpajakan berupa kegiatan penagihan aktif yang dapat dilakukan jika wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajak yang dimiliki.
Artha menyebutkan, koordinasi dengan pihak lembaga jasa keuangan yang memiliki rekening wajib pajak penting untuk dilakukan agar kegiatan pemblokiran serentak dapat terlaksana dengan baik.
“Dengan diadakannya kegiatan blokir serentak ini, kita harapkan wajib pajak khususnya di lingkungan KPP Pratama Tabanan agar tersadar terhadap kewajiban yang dimilikinya terhadap negara,” tutur Artha.
Pewarta:I Made Bagus Jayanegara |
Kontributor Foto:I Made Bagus Jayanegara |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 views