Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga menggelar Bimbingan Teknis tentang PMK-48 Tahun 2023 di Aula KPP Pratama Purbalingga dengan peserta Pengusaha Emas di Kabupaten Purbalingga (Kamis, 8/6). Kegiatan dihadiri oleh sejumlah 21 peserta. PMK-48 tahun 2023 ini berisi tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.
Para peserta yang hadir mendapat materi tata cara menghitung PPh dan PPN dalam transaksi jual beli perhiasan emas dan nonemas yang mereka jual, hingga tata cara menyampaikan SPT Tahunan dan SPT Masa PPN. Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Purbalingga menyatakan bahwa kegiatan akan rutin dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak. "Semoga kegiatan ini dapat menambah wawasan bagi bapak dan ibu sekalian, sehingga kewajiban perpajakannya bisa semakin lancar dilaksanakan," pungkas Achmad Hartono.
Pewarta: Iqlima Al Mumtahanah |
Kontributor Foto: Iqlima Al Mumtahanah |
Editor: Mukhamad Wisnu Nagoro |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views