
Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan melaksanakan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kamis, 6/7). Kunjungan dilakukan menindaklanjuti permohonan wajib pajak PT Cahaya Galang Construction (PT CGC) untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Di lokasi, dua petugas Seksi Pelayanan Whindy Ayu Rachmawaty dan Natasya Ika Shanti diterima oleh Mona, pengurus dari PT CGC dan melakukan kegiatan verifikasi untuk mengecek validitas data yang disampaikan wajib pajak seperti data jenis usaha dan kegiatan, alamat tempat kegiatan usaha, status kepemilikan tempat kegiatan usaha, hingga jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto.
Selain memastikan kebenaran data wajib pajak, Whindy juga melakukan edukasi mengenai hak dan kewajiban setelah dikukuhkan sebagai PKP, mulai dari menerbitkan faktur pajak, memungut dan menyetor PPN, serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Ia juga menyampaikan sanksi yang timbul apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya setelah dikukuhkan sebagai PKP.
“PKP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 merupakan pengusaha pribadi atau perorangan maupun pengusaha badan yang melakukan kegiatan berupa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai atau dibebankan pajak dan telah dikukuhkan berdasarkan dengan Undang-Undang yang berlaku,” ujar Whindy menjelaskan kepada wajib pajak.
Whindy juga menjelaskan bahwa PKP wajib menerbitkan faktur pajak pada setiap transaksi, memungut dan menyetor PPN dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pajak masukannya kemudian melaporkannya melalui SPT Masa PPN setiap bulannya. “Batas penyampaian SPT Masa PPN adalah pada akhir bulan berikutnya. Jika tidak dilaporkan maka akan dikenai sanksi berupa denda,” ujar Whindy.
Mengenai teknis cara menerbitkan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN, Whindy menginfokan bahwa wajib pajak dapat datang langsung ke KPP Pratama Bintan dan berkonsultasi dengan Penyuluh Pajak bertugas pada jam layanan kantor. “Kami juga menyediakan layanan konsultasi Whatsapp di nomor 08116667224, Live Chat pada website pajak.go.id, atau contact center 1500200 Kring Pajak,” tutup Whindy pada akhir kunjungan.
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 32 views