Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan menyelenggarakan penyuluhan kepada wajib pajak terkait pemberian Surat Keterangan Fiskal (SKF). Kegiatan dihadiri 54 wajib pajak. Kegiatan merupakan penyuluhan yang dilakukan Tim Penyuluh KPP Pratama Jakarta Pademangan, Eka Maryanti dan Fikawati, menggunakan media Zoom Meeting di Ruang Podcast KPP Pratama Jakarta Pademangan, Jakarta (Kamis, 6/7).
Eka menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan dilakukan dalam rangka memudahkan wajib pajak memenuhi persyaratan mendapatkan pelayanan tertentu dan/atau pelaksanaan kegiatan tertentu dari Kementerian/Lembaga atau pihak lain, salah satu adalah pengajuan fasilitas non fiskal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri.
Setelah penyampaian materi, peserta diberi kesempatan mengajukan pertanyaan terkait pemberian Surat Katerangan Fiskal (SKF) dan diakhiri dengan post-test melalui media Kahoot.
Kepala KPP Pademangan berharap kelas pajak ini mengedukasi wajib pajak terkait Surat Keterangan Fiskal dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views